Polisi Himbau Orangtua Larang Anaknya Dibawah Umur Bawa Kenderaan

Rental Mobil Pekanbaru - Berkaca dari kecelakaan anak musisi Ahmad Dhani, Dul, polisi menghimbau para orangtua melarang anaknya yang dibawah umur membawa kenderaan. Pasalnya, anak yang masih dibawah 17 tahun, secara mental dan psikis masih mudah terpengaruh.

"Karena patut diduga secara mental serta psikis belum dewasa untuk bersama-sama dengan pengemudi lain di jalan umum," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Rikwanto.

Anak yang dibawah umur 17 tahun, juga belum berhak mendapatkan Surat Izin mengemudi (SIM). "Bagi mereka saat terjadi kecelakaan, berlaku bagi mereka UU Lalu Lintas pasal 310 atau pasal lainnya sesuai pelanggaran yang terjadi," kata Rikwanto.

Untuk kasus Dul, yang tidak memiliki SIM dan menewaskan enam orang dan sembilan lain luka-luka, polisi telah menetapkan statusnya sebagai tersangka. Ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kecelakaan maut itu terjadi di Tol Jagorawi Kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu (8/9). Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul hilang kendali, menabrak pembatas jalan, dan menghantam Grand Max dan Avanza yang melaju dari arah berlawanan.

Akibatnya, enam orang meninggal dunia dan setidaknya 10 orang mengalami luka parah, termasuk Dul yang mengalami patah tulang.
(Sumber : zamrudtv.com)

0 Comments:

Posting Komentar

Rental Mobil Pekanbaru Gloria Rent Car